Sebanyak tiga orang klien dari lapas bone mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat Senin (13/02/2024) tiga orang klien ini nantinya akan dibimbing dan diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas kelas II Watampone
Ketiga klien ini diketahui telah menjalani masa pidana dan hari ini diberikan kesempatan untuk pulang kerumah bersama keluarga dengan pengawasan dari PK Bapas.
Baydawi, Kasubsi BKD Watampone menerima dan memberi pengarahan langsung kepada ketiga orang klien yang bebas tersebut
"Harapan saya saudara setelah ini menjadi masyarakat yang lebih baik, berguna dan mampu memberi manfaat. Sebelumnya juga saya harap saudara menaati regulasi yang ada sebab saudara masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan. saudara wajib untuk melaksanakan kegiatan lapor diri" tegas Kasubsi BKD Baydawi
Ditemui terpisah salah satu klien Bapas inisal FA Mengaku siap untuk melaksanakan arahan dari Kasubsi BKD
"Alhamdulillah sudah diberikan arahan tadi oleh bapak kasubsi, insya Allah bersedia untuk mematuhi apa yang dikatakan beliau, saya juga akan senantiasa melaporkan kondisi terkini kepada PK Bapas saya " pungkas FA
Sementara salahsatu PK Bapas Watampone wiwi yang menangani klien, mengaku akan melaksanakan koordinasi bersama penjamin dan keluarga klien
"Nanti klien saya (FA) akan Menjadi klien Bapas Watampome. Tentu saya akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan penjamin baik secara langsung maupun melalui selular " tutup Wiwi PK Pertama Bapas Watampone